PERNIKAHAN PASSAMPO SIRI DALAM SYARIAT ISLAM
PASSAMPO SIRI WEDDING IN ISLAMIC SHARIA
DOI:
https://doi.org/10.56324/jariyah.v8i2.42Keywords:
Passampo Siri, Syariat IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum tentang Passampo Siri’ dan Hukum Menikahi Wanita Hamil Sebagai Passampo Siri’ Perspektif Hukum Islam. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research, data dikumpulkan dengan mengutip dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi terhadap literatur atau buku-buku yang mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas serta pendapat para fukaha (ahli hukum Islam) kemudian mengulas dan menyimpulkannya
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Passampo siri’ sudah menjadi problema yang sangat serius antara dua insan yang berbeda jenis. Problema ini membutuhkan solusi yang tepat karena hal ini membawa keresahan dalam masyarakat terutama orang tua. Jika hamil di luar nikah sudah terjadi, maka pihak perempuan mencari cara untuk menutupi perbuatannya. Ada yang aborsi, namun ada pula yang segera melangsungkan pernikahan dengan lelaki yang menghamilinya ataupun orang lain. Dalam Syariat Islam terdapat dua golongan pendapat dalam masalah Passampo siri’, Imam Syafi’i membolehkan pernikahan wanita hamil baik dengan orang yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain. Sedangkan Imam Hanafi membolehkannya juga, akan tetapi Imam Hanafi tidak boleh melakukan hubungan seks hingga dia melahirkan kandungannya. Golongan kedua yaitu Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik tidak mombolehkan pernikahan wanita hamil sampai lahirnya bayi yang dikandung tersebut atau beristibra’. Apabila dilihat dari KHI, penyelesaianya jelas bahwa yang menikahi wanita hamil adalah pria yang menghamilinya.
References
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Mikraj Khazanah Ilmu, 2013.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Bairut: Dar al-Fikr,1985.
Abdullah, Hamid. Siri’ dan Pese’. Makassar: Pusat Refleksi, 2007.
Abdillah, Al-Hafiz Abi. Sunan Ibn Majah. Juz 1; Makah: Dar at-Turas al-Arabi, tth.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Kompilasi Hukum Islam
Mugniyah. Fiqh Lima Mazhab: ja’fari, Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali. Cet. VIII; Jakarta: Lentera, 2002.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1997.
Rahman, Abdul. Fiqh Munakahat. Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2010.
Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid, Juz 2; Beirut : Dar al- Fikr, t.th.
Said, Mohammad Nasir. Siri’ Dalam Hubungannya Dengan Perkawinan Adat Masyarakat Mangkasara Sulsel.Makassar: P. Sejahtera, 1962.
Sulaiman, Abu Daud. SunanAbi Daud.(Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), juz. 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Bandung: Citra Umbara, 2007.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Cet. VII, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1984.
Yanggo, Huzaemah T. Fiqh Perempuan Kontemporer. Jakarta: al-Mawardi Prima, 2001
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright and Licensing
-
Copyright and Licensing
-
Usage Rights
All articles in this journal are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows anyone to copy, distribute, display, and adapt the material in any medium or format, as long as the terms of the license are followed. -
License Terms
-
Attribution: Proper credit must be given to the original author, a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
-
NonCommercial: The material may not be used for commercial purposes.
-
ShareAlike: If the material is remixed, transformed, or built upon, the resulting work must be distributed under the same license — CC BY-NC-SA 4.0.
-
No Additional Restrictions: You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
-
-
Notices
-
The license does not apply to material in the public domain or uses permitted by legal exceptions or limitations.
-
No warranties are given by the licensor. Users are responsible for ensuring compliance with other rights, such as copyright, privacy, or moral rights.
-
-













